Indonesia telah menetapkan pajak khusus untuk transaksi kripto melalui PMK No. 68 Tahun 2022.
PPh Pasal 22 Final
Setiap transaksi pembelian kripto melalui pedagang fisik aset kripto terdaftar dikenakan PPh 22 Final sebesar 0,1%.
PPN atas Transaksi Kripto
Selain PPh, terdapat PPN sebesar 0,11% yang juga dipungut oleh bursa kripto.
Kewajiban Pelaporan di SPT
Wajib Pajak tetap harus melaporkan kepemilikan aset kripto sebagai harta di daftar harta SPT Tahunan.
Tax Aspects of Crypto Asset Transactions in Indonesia intro: Indonesia telah menetapkan pajak khusus untuk transaksi kripto melalui PMK No. 68 Tahun 2022.
Translation of: PPh Pasal 22 Final
This section explains the technical details of pph pasal 22 final in a broader context.
Translation of: PPN atas Transaksi Kripto
This section explains the technical details of ppn atas transaksi kripto in a broader context.
Translation of: Kewajiban Pelaporan di SPT
This section explains the technical details of kewajiban pelaporan di spt in a broader context.
Butuh Konsultan Pajak?
DATC adalah partner strategis Anda untuk urusan perpajakan, akuntansi, dan audit di wilayah Malang Raya. Dapatkan solusi profesional yang akurat dan terpercaya.