Dunia akuntansi di Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). SAK EP secara resmi menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) per 1 Januari 2025. Memasuki tahun 2026, penerapan standar baru ini menjadi kewajiban penuh bagi perusahaan menengah yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan.

SAK EP dirancang untuk memberikan informasi keuangan yang lebih relevan dan andal bagi pengguna laporan keuangan seperti perbankan, investor, dan otoritas perpajakan. Perbedaan mendasar antara SAK EP dan SAK ETAP terletak pada area pengukuran dan pengungkapan yang lebih maju, seperti adopsi konsep penurunan nilai aset instrumen keuangan berbasis kerugian kredit ekspektasian, pengaturan klasifikasi liabilitas keuangan, serta perlakuan akuntansi investasi pada entitas anak. Transisi ini mengharuskan bagian keuangan perusahaan melakukan penilaian ulang atas kebijakan akuntansi komersial mereka, melakukan penyesuaian saldo awal ekuitas, dan memperbarui format penyusunan laporan posisi keuangan.

Penyusunan laporan keuangan yang patuh terhadap SAK EP juga berdampak langsung pada proses rekonsiliasi fiskal tahunan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Ketidakselarasan penyesuaian akuntansi dapat memicu perbedaan interpretasi biaya deductible dengan DJP. Oleh karena itu, perusahaan disarankan menyelenggarakan pelatihan staf internal atau bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mendampingi implementasi transisi SAK EP agar pembukuan korporasi tetap akuntabel dan memenuhi standar profesional tertinggi.

Implementasi SAK EP juga mempermudah entitas dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan internasional serta meningkatkan daya saing di era globalisasi. Transparansi laporan keuangan yang disajikan berdasarkan standar terkini akan menjadi sinyal positif bagi pasar modal bahwa perusahaan Anda siap naik kelas ke level pertumbuhan bisnis yang lebih tinggi.

The accounting landscape in Indonesia has entered a new chapter with the implementation of the Financial Accounting Standards for Private Entities (SAK EP) by the DSAK IAI. SAK EP officially replaced the old SAK ETAP standards starting January 1, 2025. Moving into 2026, compliance with this new framework is mandatory for medium-sized enterprises that do not have public accountability.

SAK EP is designed to deliver more relevant and reliable financial information to stakeholders, including banks, investors, and tax authorities. The fundamental differences between SAK EP and SAK ETAP lie in advanced measurement and disclosure areas, such as adopting expected credit loss models for financial instrument impairment, financial liability classifications, and consolidation methods for subsidiary investments. This transition requires corporate finance teams to re-evaluate their accounting policies, adjust opening equity balances, and update financial statement formats.

Preparing financial reports in compliance with SAK EP also directly impacts the annual fiscal reconciliation process for Corporate Annual Tax Returns. Accounting adjustments that are not aligned can trigger deductions disputes with the DJP. Therefore, companies are advised to hold internal staff training or partner with a Public Accounting Firm (KAP) to guide the SAK EP transition, ensuring corporate books remain transparent and meet professional standards.

Implementing SAK EP also facilitates entities in interacting with international financial institutions and enhances competitiveness in the globalization era. Transparent financial statements presented under the latest standards send a positive signal to the market that your company is ready to scale to a higher level of growth. This standard represents a major step forward. Corporate managers must prepare.


Butuh Konsultan Pajak?

DATC adalah partner strategis Anda untuk urusan perpajakan, akuntansi, dan audit di Indonesia. Dapatkan solusi profesional yang akurat dan terpercaya.