PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, serta jasa-jasa lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri.
1. Subjek dan Pemotong PPh 23
Pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
2. Objek dan Tarif yang Berlaku
Tarif umum adalah 15% untuk dividen, bunga, dan royalti. Sementara untuk jasa (nhama jasa yang tercantum di PMK) dan sewa harta selain tanah/bangunan, tarifnya adalah 2% dari jumlah bruto.
3. Sanksi bagi yang Tidak Ber-NPWP
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, tarif pemotongannya menjadi 100% lebih tinggi (dua kali lipat). Hal ini mendorong kepatuhan masyarakat untuk memiliki NPWP.
4. Implementasi e-Bupot
Saat ini laporan PPh 23 harus menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26. Hal ini mempermudah rekonsiliasi data antara pemotong dan yang dipotong karena bukti potong tersimpan secara digital di server DJP.
5. Penutup
Kesalahan dalam identifikasi jasa objek PPh 23 sering menjadi temuan pemeriksaan. Penting untuk selalu merujuk pada daftar jasa terbaru di regulasi perpajakan yang berlaku.
PPh Article 23 is a tax on income in the form of dividends, interest, royalties, rent, and other services received by domestic Taxpayers.
1. Objects and Rates
15% for dividends and royalties, 2% for service and rent...
Butuh Konsultan Pajak?
DATC adalah partner strategis Anda untuk urusan perpajakan, akuntansi, dan audit di wilayah Malang Raya. Dapatkan solusi profesional yang akurat dan terpercaya.