Kementerian Hukum telah menerbitkan regulasi ketat melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkumham) Nomor 49 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi tata kelola korporasi dan validitas basis data badan hukum nasional.

Kewajiban pelaporan keuangan ini berlaku bagi PT Persekutuan Modal maupun PT Perorangan. Bagi PT Persekutuan Modal, laporan tahunan yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib dituangkan dalam akta notaris, kemudian disampaikan secara elektronik ke sistem Ditjen AHU paling lambat 6 bulan setelah akhir tahun buku berjalan. Pemerintah memberikan masa transisi, namun akan memberlakukan penegakan sanksi administratif secara ketat mulai **November 2026**. Sanksi ini tidak bisa diremehkan, karena berkisar dari teguran tertulis hingga sanksi terberat berupa pemblokiran akses akun SABH perusahaan.

Pemblokiran akun SABH akan menghentikan seluruh operasional administrasi hukum PT, seperti ketidakmampuan mengubah susunan direksi, mengubah anggaran dasar, hingga pembekuan akses perizinan berusaha di portal OSS. Oleh karena itu, direksi perusahaan harus segera berkoordinasi dengan bagian akuntan internal untuk menyusun laporan keuangan komersial yang akurat sesuai standar SAK EP atau SAK EMKM. Bekerja sama dengan konsultan hukum dan notaris resmi sangat disarankan untuk memastikan dokumen RUPS dan akta pelaporan keuangan terunggah di portal SABH dengan aman sebelum sanksi November 2026 diberlakukan.

Oleh karena itu, jangan menunda pelaporan keuangan ini hingga menit-menit terakhir sebelum batas akhir November 2026. Lakukan audit internal atas catatan aset tetap dan penyusutan komersial sesegera mungkin agar proses tanda tangan akta notaris dan unggah dokumen berjalan lancar. Langkah antisipatif ini akan menjamin keamanan hukum korporasi Anda secara jangka panjang.

The Ministry of Law has issued strict guidelines through Ministerial Regulation (Permenkumham) Number 49 of 2025, which mandates all limited liability companies (PT) in Indonesia to submit their annual financial statements electronically through the Legal Entity Administration System (SABH). This regulation aims to enhance corporate governance transparency and national database validity.

This reporting obligation applies to both standard partnership PTs and individual PTs. For standard partnership PTs, the annual report approved during the Annual General Meeting of Shareholders (RUPS) must be notarized and submitted to the Ditjen AHU system no later than 6 months after the end of the fiscal year. While a transition period is provided, the government will strictly enforce administrative sanctions starting in **November 2026**. These penalties are severe, ranging from written warnings to the blocking of the company's SABH system access.

A blocked SABH account will halt all legal administrative operations of the PT, rendering it unable to update director structures, amend articles of association, and suspend business licensing access on the OSS portal. Therefore, corporate directors must immediately coordinate with internal accountants to prepare accurate commercial financial statements under SAK EP or SAK EMKM. Working with a legal consultant and licensed notary is highly recommended to ensure shareholders RUPS deeds are uploaded onto the SABH portal before the November 2026 enforcement.

Therefore, do not delay this financial reporting obligation until the final moments before the November 2026 deadline. Conduct internal audits on your fixed asset registers and commercial depreciation schedules as soon as possible to ensure a smooth notarization and upload process. This proactive approach will guarantee your corporate legal security over the long term.


Butuh Konsultan Pajak?

DATC adalah partner strategis Anda untuk urusan perpajakan, akuntansi, dan audit di Indonesia. Dapatkan solusi profesional yang akurat dan terpercaya.