Sejak diluncurkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, metode penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan karyawan di Indonesia mengalami transformasi mendasar melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata atau TER. Sistem TER ini dirancang untuk menyederhanakan perhitungan bulanan yang sebelumnya sangat rumit bagi bagian payroll perusahaan.

Dalam skema TER, tarif pemotongan bulanan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama (Kategori A, B, dan C) yang didasarkan pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing karyawan, seperti status lajang atau kawin dengan jumlah tanggungan. Bagian akuntan atau staf payroll perusahaan hanya perlu mengalikan penghasilan bruto bulanan karyawan dengan tarif persentase TER yang sesuai pada tabel regulasi resmi. Namun, penting untuk dipahami bahwa metode TER ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh 21 pada masa pajak Januari sampai dengan November. Pada masa pajak Desember, perhitungan kembali ke metode tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk menentukan jumlah pajak terutang setahun penuh, di mana pajak yang telah dipotong menggunakan TER dikurangkan sebagai kredit pajak.

Meskipun sistem TER menyederhanakan perhitungan bulanan, masa transisi ini tetap berisiko menimbulkan kesalahan administrasi jika sistem aplikasi payroll internal belum disesuaikan. Perusahaan wajib meng-update perangkat lunak penggajian mereka dan menyelaraskannya dengan format ekspor e-Bupot PPh 21 pada Portal Coretax DJP. Melakukan konsultasi perpajakan secara berkala membantu tim HRD dan keuangan memahami teknis pemotongan ini secara presisi demi menjaga kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh 21 perusahaan.

Manajemen payroll juga harus aktif berkoordinasi dengan konsultan pajak eksternal untuk melakukan simulasi perhitungan ulang sebelum masa pajak Desember berakhir. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kurang bayar atau lebih bayar yang signifikan pada akhir tahun pajak, sehingga arus kas perusahaan tetap terjaga dengan stabil dan aman.

Since the issuance of Government Regulation (PP) Number 58 of 2023 and Ministry of Finance Regulation (PMK) Number 168 of 2023, the calculation of Employee Income Tax (PPh 21) in Indonesia has undergone a fundamental transformation through the application of the Average Effective Tax Rate, known as TER. The TER system was designed to simplify monthly calculations, which were previously highly complex for corporate payroll departments.

Under the TER system, monthly withholding rates are classified into three main categories (Categories A, B, and C) based on the individual employee's Non-Taxable Income (PTKP) status, such as single or married with dependents. The company's accountant or payroll staff simply multiplies the monthly gross income by the matching TER percentage rate from the official tables. However, it is crucial to understand that the TER method only applies from January to November. In December, the calculation reverts to the standard Article 17 rates to determine the annual tax liability, with TER deductions credited against the total.

Although the TER system simplifies monthly calculations, the transition period still carries risks of compliance errors if internal payroll software is not updated. Companies must upgrade their payroll applications to align with the e-Bupot PPh 21 export formats in the unified Coretax DJP portal. Regular tax consultations help HR and finance teams understand these withholding mechanics precisely, maintaining compliance for monthly PPh 21 return filings.

Payroll management must also actively coordinate with external tax consultants to perform calculation simulations before the December tax period closes. This aims to anticipate any significant underpayment or overpayment at the end of the fiscal year, ensuring that the company's cash flow remains stable, predictable, and secure.


Butuh Konsultan Pajak?

DATC adalah partner strategis Anda untuk urusan perpajakan, akuntansi, dan audit di Indonesia. Dapatkan solusi profesional yang akurat dan terpercaya.