Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok di Indonesia. Dokumen ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah serta mendukung program Jaminan Kesehatan melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Dasar Pengenaan Pajak, pajak rokok dikenakan sebesar 10% dari nilai cukai rokok, termasuk rokok elektrik yang mulai berlaku 1 Januari 2024. Pemungutan dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan cukai rokok, dengan wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) melalui sistem aplikasi atau manual jika terganggu. Pembayaran masuk ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) via kode billing dan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Mekanisme Penyetoran, direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokok (SKP-PR) berdasarkan realisasi bulanan dari Bea Cukai, kemudian menyalurkannya triwulanan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi sesuai proporsi penduduk. Gubernur menyalurkan bagi hasil ke kabupaten/kota dalam 7 hari kerja, dengan minimal 50% digunakan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Kekurangan pembayaran ditagih dalam 30 hari, jika tidak dilunasi dialihkan ke gubernur.
Kontribusi Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota wajib mengalokasikan 37,5% dari pajak rokok untuk Jaminan Kesehatan via BPJS Kesehatan, melalui rekonsiliasi data dan berita acara kesepakatan. Jika kurang, Menteri Keuangan memotong langsung dari penyetoran; selisih dipertanggungjawabkan tahun berikutnya. Penggunaan dana kesehatan mengikuti petunjuk Menteri Kesehatan, sementara penegakan hukum bekerja sama dengan Bea Cukai.
Pengembalian Kelebihan, kelebihan pembayaran dikembalikan tunai atau dikompensasi, dengan batas 12 bulan via Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok dan SKTB dari KPPN. Proses melibatkan rekomendasi Bea Cukai ke DJ Perimbangan Keuangan untuk SP2D. Peraturan ini mencabut PMK sebelumnya seperti Nomor 115/PMK.07/2013.
Sumber: PMK 143 Tahun 2023
Butuh Konsultan Pajak?
DATC adalah partner strategis Anda untuk urusan perpajakan, akuntansi, dan audit di wilayah Malang Raya. Dapatkan solusi profesional yang akurat dan terpercaya.