Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlanjutan insentif pajak bagi UMKM sekaligus memperbaiki tata kelola perpajakan agar lebih adil dan tepat sasaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi revisi PPh Final UMKM saat ini telah memasuki tahap akhir. Proses harmonisasi antar kementerian juga telah selesai, sehingga aturan baru tersebut ditargetkan dapat diterbitkan pada Semester I tahun 2026. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang selama ini memanfaatkan tarif pajak final sebesar 0,5%. Kebijakan pajak UMKM dengan tarif PPh final 0,5% sebelumnya diberlakukan untuk wajib pajak dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Skema ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan usaha kecil agar lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka.
Namun dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Pajak menemukan berbagai strategi tax planning yang tidak sejalan dengan tujuan kebijakan tersebut. Beberapa wajib pajak diduga melakukan praktik “bunching”, yaitu menahan atau mengatur pengakuan omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Selain itu, ditemukan juga praktik “firm splitting” atau pemecahan usaha menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi syarat menggunakan tarif pajak rendah.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Pajak Penghasilan. Revisi ini akan mempertegas kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sekaligus memperkenalkan aturan anti-penghindaran pajak atau anti-avoidance rule. Dengan adanya aturan ini, wajib pajak yang terindikasi melakukan rekayasa transaksi atau manipulasi struktur usaha tidak lagi dapat menikmati tarif pajak final UMKM.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58. Dalam aturan yang diusulkan, seluruh penghasilan wajib pajak akan dihitung secara agregat, baik penghasilan yang dikenai PPh final, nonfinal, maupun penghasilan dari luar negeri. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perhitungan omzet lebih transparan dan tidak dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan.
Melalui perubahan tersebut, wajib pajak yang secara total telah melampaui batas omzet yang ditentukan tidak lagi dapat memanfaatkan skema tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus memastikan bahwa insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kabar baik bagi dunia usaha. Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dipastikan akan diperpanjang hingga tahun 2029. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku UMKM agar dapat terus berkembang tanpa terbebani oleh perubahan kebijakan pajak yang terlalu cepat.
Perpanjangan insentif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sektor usaha kecil sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan adanya kepastian tarif pajak yang rendah, pelaku UMKM diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan investasi, memperluas usaha, serta membuka lapangan kerja baru. Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan insentif pajak lain berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai yang bekerja di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka). Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata dan industri pelayanan yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Revisi regulasi ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan standar tata kelola perpajakan agar sejalan dengan praktik internasional. Dalam rancangan aturan baru, pemerintah juga menambahkan ketentuan yang menegaskan bahwa biaya terkait suap, gratifikasi, serta sanksi administrasi dan pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk memperkuat integritas sistem perpajakan sekaligus mendukung proses aksesi keanggotaan dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dengan revisi aturan PPh Final UMKM ini, pemerintah berharap kebijakan pajak dapat berjalan lebih efektif, adil, dan transparan. Insentif pajak tetap diberikan kepada pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan, sementara praktik penghindaran pajak dapat diminimalkan melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih baik.
Bagi pelaku UMKM, kebijakan ini memberikan dua pesan penting. Pertama, pemerintah tetap berkomitmen memberikan dukungan fiskal melalui tarif pajak yang ringan. Kedua, kepatuhan pajak menjadi faktor penting agar insentif tersebut dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi perkembangan usaha di Indonesia.
Butuh Konsultan Pajak?
DATC adalah partner strategis Anda untuk urusan perpajakan, akuntansi, dan audit di wilayah Malang Raya. Dapatkan solusi profesional yang akurat dan terpercaya.