DJP Hadirkan Edukasi Pajak Keluarga melalui Siniar 310
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar kembali menghadirkan konten edukatif melalui kanal YouTube resminya dengan merilis Siniar 310 bertajuk “NPWP Istri dan Data Unit Keluarga pada Coretax.” Tayangan yang dirilis pada bulan Desember tersebut hingga kini telah ditonton lebih dari 21 ribu kali, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap topik perpajakan keluarga. Siniar ini menjadi salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam lingkup keluarga dan penerapannya dalam sistem Coretax DJP.
Penyuluh Pajak Bahas Konsep NPWP dalam Keluarga
Episode Siniar 310 menghadirkan dua narasumber yang merupakan penyuluh pajak, yaitu Esther Ro Uli Siahaan dan Muhammad Heri Nugroho. Dalam diskusi tersebut, keduanya menjelaskan konsep perpajakan keluarga serta bagaimana implementasinya dalam sistem administrasi perpajakan terbaru. Esther menjelaskan bahwa pembahasan dalam siniar tersebut disampaikan secara ringan agar mudah dipahami oleh masyarakat, namun tetap mendalam dalam menjelaskan konsep perpajakan keluarga. Ia menyampaikan bahwa dalam episode tersebut dibahas mengenai konsep NPWP keluarga dan NPWP istri, termasuk perubahan kebijakan serta hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak dalam sistem Coretax DJP.
Konsep Pajak Keluarga dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Muhammad Heri Nugroho menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis dalam pengenaan pajak. Hal ini berarti bahwa seluruh penghasilan atau kerugian yang diperoleh anggota keluarga akan digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. Dalam praktiknya, kewajiban perpajakan tersebut biasanya dipenuhi oleh kepala keluarga, meskipun dalam kondisi tertentu kewajiban tersebut dapat dilakukan secara terpisah.
Perbedaan NPWP Digabung dan Terpisah
Dalam kondisi suami istri dengan NPWP digabung, pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Apabila istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak memiliki keterkaitan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka PPh Pasal 21 yang dipotong bersifat final. Sebaliknya, dalam kondisi suami istri dengan NPWP terpisah (PH/MT), masing-masing wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah. Pada kondisi ini, PPh Pasal 21 atas penghasilan istri tidak bersifat final dan harus dihitung kembali secara proporsional dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pelajari Coretax DJP melalui Coretaxpedia
Sebagai penutup, Esther mengajak masyarakat untuk mempelajari lebih lanjut mengenai sistem Coretax DJP melalui platform edukasi Coretaxpedia yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Melalui berbagai materi edukatif tersebut, wajib pajak dapat memahami sistem perpajakan digital terbaru yang sedang diterapkan oleh pemerintah.
Masyarakat juga dapat menyaksikan penjelasan lengkap mengenai topik ini melalui tayangan Siniar 310: NPWP Istri dan Data Unit Keluarga pada Coretax di kanal YouTube resmi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Sumber Resmi:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
https://pajak.go.id/id/berita/bicara-seputar-npwp-istri-kantor-pajak-wp-besar-hadirkan-siniar-ini
The Regional Office of the Directorate General of Taxes (DGT) for Large Taxpayers has released educational content through its official YouTube channel titled Podcast 310: Wife’s Tax Identification Number (NPWP) and Family Unit Data in Coretax. Since its release in December, the episode has been viewed more than 21,000 times, reflecting strong public interest in family-related tax topics. The podcast is part of the Directorate General of Taxes’ efforts to improve public understanding of tax regulations, particularly regarding tax identification numbers within the family structure and their implementation in the Coretax DGT system.
Podcast 310 features two tax educators, Esther Ro Uli Siahaan and Muhammad Heri Nugroho, who discuss how tax obligations are structured within families and how these rules are implemented within Indonesia’s modern tax administration system. Esther explained that the discussion in the podcast was delivered in a simple yet comprehensive manner so that taxpayers could easily understand the concept of family NPWP and wife NPWP, including recent changes and preparations taxpayers should make regarding the Coretax system.
Muhammad Heri Nugroho explained that under Indonesia’s Taxation Law, a family is considered a single economic unit for tax purposes. This means that income or losses from all family members are combined and taxed as a single unit, with tax obligations generally fulfilled by the head of the household, although in certain cases they may be reported separately.
In cases where husband and wife share a combined NPWP, the Annual Tax Return is typically submitted by the husband as the head of the household. If the wife earns income from only one employer and the income is not related to the husband’s business or independent work, then the Article 21 Income Tax withheld is considered final. However, if husband and wife have separate NPWP registrations (PH/MT), each taxpayer must submit their Annual Tax Return individually. In this case, the Article 21 Income Tax on the wife’s income is not final and must be recalculated proportionally in the Annual Tax Return.
To deepen public understanding, Esther encouraged taxpayers to explore Coretaxpedia, an educational resource available on the official Directorate General of Taxes website. Through this platform, taxpayers can access detailed information about the Coretax system and its implementation in Indonesia’s digital tax administration. The full explanation can also be viewed through Podcast 310: Wife’s NPWP and Family Unit Data in Coretax available on the official YouTube channel of the DGT Large Taxpayer Regional Office.
Official Source:
Directorate General of Taxes (DGT)
https://pajak.go.id/id/berita/bicara-seputar-npwp-istri-kantor-pajak-wp-besar-hadirkan-siniar-ini
Butuh Konsultan Pajak?
DATC adalah partner strategis Anda untuk urusan perpajakan, akuntansi, dan audit di wilayah Malang Raya. Dapatkan solusi profesional yang akurat dan terpercaya.